Red Notice Bukan Penangkapan: Tantangan Penegakan Hukum Lintas Negara
By Admin
Riza Chalid/ Ist
nusakini.com, Pernyataan Kejaksaan Agung menegaskan satu hal penting: Red Notice Interpol bukan surat perintah penangkapan internasional. Instrumen ini lebih berfungsi sebagai notifikasi kepada negara anggota agar memantau dan, bila memungkinkan secara hukum nasional, mengambil tindakan.
Dalam konteks ASEAN, tantangan utama terletak pada perbedaan sistem hukum, prosedur ekstradisi, serta kepentingan nasional masing-masing negara. Tanpa perjanjian ekstradisi atau kerja sama hukum yang aktif, proses pemulangan buronan bisa memakan waktu panjang.
Karena itu, diplomasi hukum menjadi kunci. Koordinasi antarlembaga, baik di dalam negeri maupun dengan otoritas negara tujuan, menentukan efektivitas Red Notice. Kasus Riza Chalid menjadi ujian sejauh mana kerja sama regional dapat berjalan dalam perkara korupsi sektor strategis seperti migas. (*)